Jumat, 29 Oktober 2010

Koordinasi dan Sosialisasi Pengembangan Sayuran Organik

Koordinasi dan Sosialisasi Pengembangan Sayuran Organik yang kami ikuti di Hotel Losari Metro Makassar dari tanggal 26 - 27 Oktober 2010 menghasilkan beberapa hal yang patut untuk dipertimbangkan antara lain:
  1. Pertanian organik adalah Sistem pertanian yang ramah lingkungan, mengutamakan pemberdayaan alam, bernilai ekonomis dan berwatak kemasyarakatan (selaras dengan norma sosial dan budaya setempat) 
  2. Bahwa pertanian organik mutlak dan harus dilaksanakan disebabkan karena masyarakat semakin sadar bahwa sayuran yang bebas pestisida lebih sehat untuk dikonsumsi. 
  3. Semakin banyak permintaan akan sayuran organik yang tidak terpenuhi.
Untuk mewujudkan Pengembangan sayuran organik maka diharapkan penggunaan pupuk organik baik berupa kompos, pupuk kandang atau lainnya yang bersumber dari alam. Dengan mempertimbangkan volume kebutuhan yang besar sekitar 20 ton /ha maka pembuatan pupuk organik seperti kompos dilakukan pada lokasi pertanaman.
Penggunaan dekomposer yang berperan sebagai penghancur bahan organik sebaiknya diisolasi dari lokal wilayah.

Kamis, 21 Oktober 2010

Rencana Strategis 4 Bidang Pertanian Luwu

Impelementasi dari visi, misi, strategi dan kebijakan pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Luwu untuk jangka waktu tahun 2009 – 2014, diwujudkan dalam rencana program kegiatan strategis yang dibagi dalam program/kegiatan yang aplikatif. Program Kerja Strategis yang dimaksudkan sebagai penjabaran program pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Luwu dapat diuraikan sebagai berikut : 

1. Bidang Tanaman Pangan :
• Pengembangan komoditas tanaman pangan, padi, jagung, kacang hijau, kacang tanah, ubi jalar, ubi kayu, dan kedelai.
• Pengadaan alsintan, hand traktor, power threser multiguna, rice milling unit (RMU), pemipil jagung, dan mesin APPO.
• Pengadaan sarana produksi pertanian, benih, insektisida, herbisida, rodentisida, dan tiran.
• Pembinaan dan pengembangan instalasi kebun benih padi dan palawija.
• Pembinaan dan pengembangan penangkar benih dan pembangunan lantai jemur.
 • Penguatan modal usaha penggilingan.
 • Pendampingan sekolah lapang musim tanam (SL-MT).
• Pembinaan unit pelayanan jasa alsintan (UPJA).
• Pembinaan demplot pertanian tanaman padi organik.
 2. Bidang Hortikultura
• Pengembangan tanaman hortikultura, tanaman durian, rambutan, mangga, apel, markisa, lengkeng, dan tanaman hortikultura pola pekarangan.
 • Pengembangan sayur-sayuran pola pekarangan dan dataran tinggi.
 • Penangkaran tanaman hias.
• Pengembangan tanaman biofarmaka, jahe, kunyit, lengkuas, dan kencur.
• Pengadaan alsin pengolah hasil hortikultura seperti vacuum frying dan juicer.
• Pembangunan instalasi kebun benih horti dataran rendah dan dataran tinggi.
 3. Bidang Peternakan
• Pengembangan dan penyebaran ternak seperti ternak sapi, kambing, kerbau, dan itik.
• Peningkatan pelayanan Inseminasi Buatan dan pemeriksaan kebuntingan.
• Pengadaan alat dan bahan inseminasi buatan.
• Pengadaan vaksin dan obat-obatan ternak.
• Pengadaan equipment medical veterineer (alat kesehatan hewan).
• Tanggap flu burung (avian influenza) dan flu babi (swine flu).
• Pengawasan lalu lintas ternak.
• Pembinaan ternak pemerintah.
• Pembinaan dan pengawasan pemotongan ternak di RPH.
• Pelayanan pemeriksaan kesehatan ternak.
• Pengembangan integrated farming system.
• Pelatihan teknologi pakan ternak dan teknologi pengelolaan ternak lainnya.
• Optimalisasi lahan hijauan makanan ternak (HMT)
• Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH).
 4. Bidang PLA dan Perlintan
• Optimalisasi lahan tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan.
• Pembangunan jalan usaha tani (JUT).
• Konservasi lahan.
• Pembangunan JITUT (jaringan irigasi tingkat usaha tani) dan JIDES (jaringan irigasi desa).
• Pembangunan jaringan irigasi tanah dangkal dan tanah dalam.
• Pompanisasi.
• Pembinaan kelompok P3A.
• Perluasan dan percetakan sawah baru.

Rabu, 13 Oktober 2010

Kewajiban dan Larangan Bagi PNS


Setiap PNS wajib:
1.       mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.       mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.       setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,  dan Pemerintah;
4.       menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.       melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, esadaran, dan tanggung jawab;
6.       menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7.       mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.       memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.       bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.   melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11.   masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12.   mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13.   menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14.   memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15.   membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16.   memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17.   menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap PNS dilarang:
1.       menyalahgunakan wewenang; 
2.       menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.       tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.       bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.       memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.       melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.       memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.       menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.       bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;  
10.   melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan  suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.   menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.   memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 
a.       ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b.      menjadi peserta kampanye dengan
c.       menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
d.      sebagai peserta kampanye dengan
e.      mengerahkan PNS lain; dan/atau
f.        sebagai peserta kampanye dengan
g.       menggunakan fasilitas negara;
13.   memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:  
a.       membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b.      mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14.   memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
15.   memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.       terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; 
b.      menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; 
c.       membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau  
d.      mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pengembangan Pisang Cavendish di Kecamatan Larompong Selatan

Pada tahun 2022 Kecamatan Larompong Selatan mendapatkan batuan pemerintah berupa bibit pisang cavendish. Bantuan bibit tersebut adalah bibit...