Selasa, 11 September 2012

Pangan Organik

Pangan organik adalah bahan makanan yang diproduksi menggunakan metode yang tidak melibatkan masukan sintetis moderen seperti pestisida sintetis dan pupuk kimia . Makanan organik juga tidak diproses menggunakan iradiasi, pelarut industri, atau bahan kimia tambahan.
Saat ini, Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Jepang dan banyak negara lain termasuk negara kita tercinta, Indonesia, mengharuskan produsen untuk memperoleh sertifikasi khusus untuk pemasaran Pangan organik. Dalam konteks aturan ini, pangan organik adalah makanan yang diproduksi dengan cara yang sesuai dengan standar organik yang ditetapkan oleh pemerintah dan atau organisasi internasional.
Pangan organik tidak hanya dari tanaman, jika pangan tersebut dari ternak, maka ternak harus dipelihara dengan akses rutin ke padang rumput dan tanpa penggunaan antibiotik atau hormon pertumbuhan. Demikian halnya dengan ikan.
Pangan organik juga bukan dari organisme yang dimodifikasi secara genetik.
Pangan organik yang harus bebas dari buatan aditif makanan, bahan kimia , iradiasi makanan, dan bahan dimodifikasi secara genetik. Pestisida diperbolehkan asalkan yang tidak sintetis.
"Kenal petanimu, kenal makananmu", mungkin adalah moto yang dapat digunakan dalam pengembangan pangan organik. Kemudian tulislah 2-3 kalimat yang dapat dipetik dari moto diatas.

Pengembangan Pisang Cavendish di Kecamatan Larompong Selatan

Pada tahun 2022 Kecamatan Larompong Selatan mendapatkan batuan pemerintah berupa bibit pisang cavendish. Bantuan bibit tersebut adalah bibit...