Pangan organik
adalah bahan makanan yang diproduksi menggunakan metode yang tidak melibatkan
masukan sintetis moderen seperti pestisida sintetis dan pupuk kimia . Makanan organik juga tidak
diproses menggunakan iradiasi, pelarut industri, atau bahan kimia tambahan.
Saat ini, Uni Eropa,
Amerika Serikat, Kanada, Jepang dan banyak negara lain termasuk negara kita
tercinta, Indonesia, mengharuskan produsen untuk memperoleh sertifikasi khusus
untuk pemasaran Pangan organik. Dalam konteks aturan ini, pangan organik adalah
makanan yang diproduksi dengan cara yang sesuai dengan standar organik yang
ditetapkan oleh pemerintah dan atau organisasi internasional.
Pangan organik tidak hanya
dari tanaman, jika pangan tersebut dari ternak, maka ternak harus dipelihara
dengan akses rutin ke padang rumput dan tanpa penggunaan antibiotik atau hormon
pertumbuhan. Demikian halnya dengan ikan.
Pangan organik juga bukan
dari organisme yang dimodifikasi secara genetik.
Pangan organik yang harus
bebas dari buatan aditif makanan, bahan kimia , iradiasi makanan, dan bahan
dimodifikasi secara genetik. Pestisida diperbolehkan asalkan yang tidak
sintetis.
"Kenal petanimu, kenal
makananmu", mungkin adalah moto yang dapat digunakan dalam pengembangan
pangan organik. Kemudian tulislah 2-3 kalimat yang dapat dipetik dari moto
diatas.