Meskipun
beberapa tahun yang lalu telah ada bantunan UPPO, namun pada tahun 2018 ada
tiga kelompok tani penerima bantuan UPPO masing-masing:
- Kelompok Tani Sinar Baru, Desa Tanjong, Kecamatan Bupon.
- Kelompok Tani Mattiro Walie, Desa Salu Bua, Kecamatan Suli Barat.
- Kelompok Tani Tunas Baru 1, Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara.
Apa
itu UPPO ?
UPPO
adalah singkatan dari Unit Pengolah Pupuk Organik. Dalam rangka upaya pemerintah untuk mendukung
petani dalam menyediakan pupuk organik secara mandiri adalah dengan
memfasilitasi kegiatan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO). Melalui
fasilitasi bantuan UPPO tersebut, diharapkan petani dapat memproduksi dan
menggunakan pupuk organik secara insitu.
Komponen
apa saja yang terdapat pada UPPO ?
Unit Pengolah Pupuk Organik,
(UPPO) terdiri dari:
- Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) satu unit,
- Kendaraan roda 3 satu unit,
- Bangunan rumah kompos,
- Ternak sapi/kerbau 10 ekor,
- Kandang komunal, dan
- Bak fermentasi.
Tujuan
dan harapannya apa?
Dengan
terlaksanakannya kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), maka
diharapkan diperoleh manfaat dari kegiatan antara lain :
- Tersedianya pupuk organik insitu produksi UPPO.
- Berkembangnya penggunaan pupuk organik dan semakin berkurangnya penggunaan pupuk anorganik.
- Berkurangnya biaya sarana produksi karena sebagian kebutuhan pupuk dapat dipenuhi dari hasil produksi pupuk organik sendiri.
- Meningkatnya kesuburan lahan karena berkurangnya pemakaian pupuk anorganik dan penambahan pemakaian pupuk organik ke lahan.
- Meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi pertanian dan pendapatan petani serta pemberdayaan kelompok.