Pengolahan hasil pertanian adalah salah satu rangkaian agribisnis dalam rangka memecahkan salah satu masalah dalam pertanian yaitu bahwa produk pertanian umumnya cepat rusak.
Unit Pengolahan Hasil adalah industri pengolahan hasil pertanian skala kecil dan rumah tangga yang berbasis di perdesaan. Unit Pengolahan Hasil (UPH) Pertanian merupakan program terobosan dalam mempercepat penumbuhan pendapatan masyarakat petani dan peningkatan penyerapan tenaga kerja. Sebagai program terobosan, Unit Pengolahan Hasil (UPH) Pertanian dikembangkan dengan mengacu pada skala usaha yang ekonomis,sehingga fungsi pelayanan dapat berkembang ke arah peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinyuitas produksi untuk memasok pasar.
Dalam rangka perencanaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian "Rancangan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian" Kementerian Pertanian yang dapat diunduh (download) di sini