Setiap PNS wajib:
1.
mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.
mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4.
menaati segala ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5.
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, esadaran, dan tanggung jawab;
6.
menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,
dan martabat PNS;
7.
mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.
memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.
bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara;
10.
melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11.
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12.
mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13.
menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya;
14.
memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat;
15.
membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16.
memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier; dan
17.
menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
Setiap PNS dilarang:
1.
menyalahgunakan wewenang;
2.
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.
tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau
bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.
bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,
dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.
melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya
dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara
langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.
memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu
kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih
apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.
menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja
dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.
bertindak sewenang-wenang terhadap
bawahannya;
10.
melakukan suatu tindakan atau tidak
melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.
menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut
serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi
peserta kampanye dengan
c. menggunakan
atribut partai atau atribut PNS;
d. sebagai
peserta kampanye dengan
e. mengerahkan
PNS lain; dan/atau
f.
sebagai peserta kampanye dengan
g. menggunakan
fasilitas negara;
13.
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden dengan cara:
a. membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b. mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14.
memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat
Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
15.
memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat
dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah;
b. menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.