Mengapa pupuk dan pestisida perlu diawasi ?
Sekurang-kurangnya karena 2 hal yaitu pada pupuk ada subsidi pemerintah dan pada pestisida ada bahaya yang dapat timbul akibat peredaran, penyimpanan dan penggunaan.
Dalam Pengawasan Pupuk dan Pestisida dibentuk wadah yang menghimpun seluruh stakeholder yang terlibat. Wadah tersebut dinamakan “Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida”.
Komposisi keanggotaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida dapat terdiri dari beberapa instansi seperti yang membidangi Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Kehutanan, Perdagangan,Tenaga Kerja, Kesehatan, Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan. Anggota komisi terdiri dari pejabat eselon-2 dan eselon-3.
Tugas dan fungsi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida adalah merumuskan kebijakan daerah dalam hal distribusi, penyimpanan, perdagangan dan pemanfaatan pupuk dan pestisida agar efisien dan efektif. Disamping itu juga melakukan koordinasi sebelum musim taman (biasanya 2 kali setahun).
Sebagai pengambil kebijakan dalam jabatannya sebagai eselon-2 dan eselon-3 tentu sangat sibuk sehingga untuk melaksanakan tugas pengawasan di lapangan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, pada instansi masing-masing, mengangkat Pengawas Pupuk dan Pestisida. Pengawas Pupuk dan Pestisida biasanya dipimpin oleh seorang pejabat eselon-3 dan anggotanya adalah pejabat eselon-4, pejabat fungsional dan petugas lapang. Pengawas Pupuk dan Pestisida melakukan pengawasan reguler minimal 2 kali setahun sebelum musim tanam untuk mengetahui ketersediaan, harga dan lain-lain yang berhubungan dengan pupuk dan pestisida. Hasil pengawasan ini dibuat dalam bentuk tertulis dan disampaikan kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida untuk dibahas dalam “Rapat Komisi” dalam rangka penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
Pengawas Pupuk dan Pestisida juga melakukan pengawasan insidentil bila ada laporan atau dicurigai ada pemalsuan pupuk dan pestisida atau ada penyimpangan dalam distribusi, penyimpanan dan pemanfaatan pupuk dan pestisida.