Maksud dibuatnya kontrak kinerja ini adalah untuk meningkatkan kinerja SKPD dan sebagai bahan evaluasi dalam merumuskan kebijakan selanjutnya.
Tujuan dari kontrak kinerja ini adalah terciptanya Good Governance and Clean Goverment
Ruang lingkup Kontrak Kinerja meliputi :
- Pembangunan Pabrik Pupuk Organik.
- Meningkatkan Tingkat produksi gabah petani rata-rata diatas 6 ton/ha paling lambat tahun 2012.
- Pencetakan sawah seluas 1.000 ha.
- Pengadaan benih / bibit unggul secara kontinyu.
- Pengadaan hand traktor setiap tahun.
- Mensukseskan program budidaya satuimo (talas).
- Membuat kebun tanamn hortikultura minimal 2 tempat.
- Meningkatkan produktifitas instalasi kebun daerah dan menemukan satu jenis varietas unggul yang diberi nama "varietas sawerigading".
- Pembangunan jalan tani.
- Pengadaan RMU.
- Pengembangan dan pemberian bantuan bibit ternak kepada kelompok tani ternak.