Rabu, 11 Agustus 2010

Kontrak Kinerja antara Kepala Dinas TPHP dan Bupati

Maksud dibuatnya kontrak kinerja ini adalah untuk meningkatkan kinerja SKPD dan sebagai bahan evaluasi dalam merumuskan kebijakan selanjutnya.
Tujuan dari kontrak kinerja ini adalah terciptanya Good Governance and Clean Goverment

Ruang lingkup Kontrak Kinerja meliputi :
  1. Pembangunan Pabrik Pupuk Organik.
  2. Meningkatkan Tingkat produksi gabah petani rata-rata diatas 6 ton/ha paling lambat tahun 2012.
  3. Pencetakan sawah seluas 1.000 ha.
  4. Pengadaan benih / bibit unggul secara kontinyu.
  5. Pengadaan hand traktor setiap tahun.
  6. Mensukseskan program budidaya satuimo (talas).
  7. Membuat kebun tanamn hortikultura minimal 2 tempat.
  8. Meningkatkan produktifitas instalasi kebun daerah dan menemukan satu jenis varietas unggul yang diberi nama "varietas sawerigading".
  9. Pembangunan jalan tani.
  10. Pengadaan RMU.
  11. Pengembangan dan pemberian bantuan bibit ternak kepada kelompok tani ternak.
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kinerja ini mulai berlaku tahun 2010 sampai tahun 2014.

Semangka Kuning di Luwu

Masyarakat sudah lama mengenal semangka merah, ternyata ada juga semangka kuning. Warna kulitnya kuning dan warna dagingnya dari kuning puca...