Rabu, 15 September 2010

Pedoman Pebinaan Kelompok Tani

Penyuluh pertanian merupakan suatu proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya

Prinsip-prinsip Penumbuhan Kelompok tani

Penumbuhan kelompok tani didasarkan kepada prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu para petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompok tani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. Setiap individu bisa tanpa atau menjadi anggota satu atau lebih kelompok tani;
  2. Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha;
  3. Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola (merencanakan, melaksanakan serta melakukan penilaian kinerja) kelompok tani;
  4. Keswadayaan artinya mengembangkan kemampuan pengalian potensi diri sendiri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumber daya guna terwujudnya kemandirian kelompok tani;
  5. Kesetaraan artinya hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar;
  6. Kemitraan artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.

Uraian lebih lanjut tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani dapat diunduh disini

Pengembangan Pisang Cavendish di Kecamatan Larompong Selatan

Pada tahun 2022 Kecamatan Larompong Selatan mendapatkan batuan pemerintah berupa bibit pisang cavendish. Bantuan bibit tersebut adalah bibit...